Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Bagian Mutasi terdiri atas:
a. Subbagian Pengangkatan;
b. Subbagian Pemindahan dan Kepangkatan; dan
c. Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan.
Koreksi Anda
