Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Mutasi terdiri atas: a. Subbagian Pengangkatan; b. Subbagian Pemindahan dan Kepangkatan; dan c. Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan.
Koreksi Anda