Koreksi Pasal 458
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan tata usaha di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen.
(2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan rumah tangga di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen.
(3) Subbagian Perlengkapan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan perlengkapan dan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen.
Koreksi Anda
