Koreksi Pasal 731
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 730, Pusat Penelitian dan Pengembangan Lektur dan Khazanah Keagamaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan operasional, rencana dan program penelitian dan pengembangan di bidang pengembangan lektur dan khazanah keagamaan;
b. pelaksanaan program penelitian dan pengembangan di bidang pengembangan lektur dan khazanah keagamaan; dan
c. pelaksanaan administrasi, evaluasi, pelaporan, dan publikasi hasil penelitian dan pengembangan di bidang pengembangan lektur dan khazanah keagamaan.
Koreksi Anda
