Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 731

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 730, Pusat Penelitian dan Pengembangan Lektur dan Khazanah Keagamaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan operasional, rencana dan program penelitian dan pengembangan di bidang pengembangan lektur dan khazanah keagamaan; b. pelaksanaan program penelitian dan pengembangan di bidang pengembangan lektur dan khazanah keagamaan; dan c. pelaksanaan administrasi, evaluasi, pelaporan, dan publikasi hasil penelitian dan pengembangan di bidang pengembangan lektur dan khazanah keagamaan.
Koreksi Anda