Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 251

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan dan Evaluasi Program; b. Subbagian Pelaksanaan Anggaran dan Perbendaharaan; dan c. Subbagian Verifikasi, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 251 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id