Koreksi Pasal 251
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Evaluasi Program;
b. Subbagian Pelaksanaan Anggaran dan Perbendaharaan; dan
c. Subbagian Verifikasi, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Koreksi Anda
