Koreksi Pasal 335
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan perencanaan program dan anggaran.
(2) Subbagian Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan pengembangan sistem informasi.
(3) Subbagian Evaluasi Program dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan evaluasi program dan pelaporan.
Koreksi Anda
