Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran II.1 mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi, penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta penyiapan dan analisis bahan evaluasi, penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program dan anggaran yang meliputi wilayah Kepulauan Riau, Jawa Timur, Maluku Utara, dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu. (2) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran II.2 mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi, penyusunan rencana program, dan anggaran, serta penyiapan dan analisis bahan evaluasi, penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program dan anggaran yang meliputi wilayah Jambi, D.I Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, dan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. (3) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran II.3 mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi, penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta penyiapan dan analisis bahan evaluasi, penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program dan anggaran yang meliputi wilayah Sumatera Utara, Bengkulu, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen.
Koreksi Anda