Koreksi Pasal 778
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 777, Bidang Harmonisasi Umat Beragama menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang harmonisasi umat beragama;
b. pelaksanaan program di bidang pengembangan dialog dan wawasan multikultural serta penanganan isu kerukunan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang harmonisasi umat beragama; dan
d. penyiapan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang harmonisasi umat beragama.
Koreksi Anda
