Koreksi Pasal 492
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang bimbingan masyarakat Katolik.
Koreksi Anda
