Koreksi Pasal 105
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha kementerian;
b. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan;
c. pelaksanaan pengelolaan perlengkapan sekretariat jenderal; dan
d. pelaksanaan urusan rumah tangga Kementerian Agama pusat.
Koreksi Anda
