Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 105

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha kementerian; b. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan; c. pelaksanaan pengelolaan perlengkapan sekretariat jenderal; dan d. pelaksanaan urusan rumah tangga Kementerian Agama pusat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 105 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id