Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Bagian Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penataan standar pelayanan minimum; b. penyiapan penataan sistem dan prosedur kerja; dan c. urusan tata usaha dan rumah tangga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 74 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id