Koreksi Pasal 74
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Bagian Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penataan standar pelayanan minimum;
b. penyiapan penataan sistem dan prosedur kerja; dan
c. urusan tata usaha dan rumah tangga.
Koreksi Anda
