Koreksi Pasal 235
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kelembagaan terdiri atas:
a. Seksi Penjaminan Mutu Kelembagaan;
b. Seksi Kerjasama; dan
c. Seksi Pembinaan Kelembagaan.
Koreksi Anda
