Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 384

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 383, Subdirektorat Pengembangan Musabaqoh Al Qur’an dan Al Hadits menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan musabaqah Al Qur’an dan Al Hadits; b. pelaksanaan program di bidang pengembangan musabaqah Al Qur’an dan Al-Hadits yang meliputi Pembinaan Lembaga Pengembangan Tilawah Al Qur’an, Pembinaan Musabaqoh Al Qur’an dan Al Hadits, Pembinaan Qori dan Qoriah; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan musabaqah Al Qur’an dan Al Hadits; dan d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan musabaqah Al Qur’an dan Al Hadits.
Koreksi Anda