Koreksi Pasal 384
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 383, Subdirektorat Pengembangan Musabaqoh Al Qur’an dan Al Hadits menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan musabaqah Al Qur’an dan Al Hadits;
b. pelaksanaan program di bidang pengembangan musabaqah Al Qur’an dan Al-Hadits yang meliputi Pembinaan Lembaga Pengembangan Tilawah Al Qur’an, Pembinaan Musabaqoh Al Qur’an dan Al Hadits, Pembinaan Qori dan Qoriah;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan musabaqah Al Qur’an dan Al Hadits; dan
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan musabaqah Al Qur’an dan Al Hadits.
Koreksi Anda
