Koreksi Pasal 247
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246, Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengelolaan keuangan;
c. pengelolaan kepegawaian;
d. penataan organisasi dan tata laksana, kerja sama dan hubungan masyarakat;
e. penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f. pengelolaan dan pengembangan sistem informasi haji terpadu; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, perlengkapan dan barang milik/kekayaan negara.
Koreksi Anda
