Koreksi Pasal 388
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 387, Subdirektorat Publikasi Dakwah dan Hari Besar Islam menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang publikasi dakwah dan hari besar Islam;
b. pelaksanaan program di bidang publikasi dakwah dan hari besar Islam yang meliputi rekaman dan siaran keagamaan, penerbitan naskah dakwah dan hari besar Islam.
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang publikasi dakwah dan hari besar Islam; dan
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang publikasi dakwah dan hari besar Islam.
Koreksi Anda
