Koreksi Pasal 768
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Staf Ahli Bidang Kehidupan Beragama mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Agama mengenai masalah kehidupan beragama sesuai bidang keahliannya.
(2) Staf Ahli Bidang Kerukunan Umat Beragama mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Agama mengenai masalah kerukunan umat beragama sesuai bidang keahliannya.
(3) Staf Ahli Bidang Lembaga Sosial Keagamaan mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Agama mengenai masalah lembaga sosial keagamaan sesuai bidang keahliannya.
(4) Staf Ahli Bidang Pendidikan mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Agama mengenai masalah pendidikan sesuai bidang keahliannya.
(5) Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Agama mengenai masalah hukum dan hak asasi manusia sesuai bidang keahliannya.
Koreksi Anda
