Koreksi Pasal 476
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476, Direktorat Pendidikan Kristen menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan operasional di bidang pendidikan Kristen;
b. penyusunan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan Kristen;
c. pelaksanaan program di bidang pendidikan Kristen yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan Kristen; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pendidikan Kristen.
Koreksi Anda
