Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 767

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi Staf Ahli terdiri atas: a. Staf Ahli Bidang Kehidupan Beragama; b. Staf Ahli Bidang Kerukunan Umat Beragama; c. Staf Ahli Bidang Lembaga Sosial Keagamaan; d. Staf Ahli Bidang Pendidikan; dan e. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda