Koreksi Pasal 767
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi Staf Ahli terdiri atas:
a. Staf Ahli Bidang Kehidupan Beragama;
b. Staf Ahli Bidang Kerukunan Umat Beragama;
c. Staf Ahli Bidang Lembaga Sosial Keagamaan;
d. Staf Ahli Bidang Pendidikan; dan
e. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
