Koreksi Pasal 480
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pendidikan Dasar terdiri atas:
a. Seksi Kurikulum dan Evaluasi;
b. Seksi Kelembagaan Pendidikan Dasar; dan
c. Seksi Ketenagaan dan Kesiswaan.
Koreksi Anda
