Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 480

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pendidikan Dasar terdiri atas: a. Seksi Kurikulum dan Evaluasi; b. Seksi Kelembagaan Pendidikan Dasar; dan c. Seksi Ketenagaan dan Kesiswaan.
Koreksi Anda