Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 640

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Jenderal adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. (2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh seorang Inspektur Jenderal.
Koreksi Anda