Koreksi Pasal 640
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Jenderal adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh seorang Inspektur Jenderal.
Koreksi Anda
