Koreksi Pasal 307
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Direktorat Pengelolaan Dana Haji terdiri atas:
a. Subdirektorat Biaya Penyelenggara Ibadah Haji;
b. Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran Operasional Haji;
c. Subdirektorat Pengelolaan dan Pengembangan Dana Haji;
d. Subdirektorat Fasilitasi Badan Pengelola Dana Abadi Umat; dan
e. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
