Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 307

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Direktorat Pengelolaan Dana Haji terdiri atas: a. Subdirektorat Biaya Penyelenggara Ibadah Haji; b. Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran Operasional Haji; c. Subdirektorat Pengelolaan dan Pengembangan Dana Haji; d. Subdirektorat Fasilitasi Badan Pengelola Dana Abadi Umat; dan e. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda