Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 771

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 770, Pusat Kerukunan Umat Beragama menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan, rencana, program dan anggaran di bidang kerukunan umat beragama; b. pelaksanaan program di bidang pembinaan lembaga kerukunan agama dan lembaga keagamaan, harmonisasi umat beragama, dan bimbingan masyarakat Konghucu; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kerukunan umat beragama; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kerukunan umat beragama; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 771 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id