Koreksi Pasal 771
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 770, Pusat Kerukunan Umat Beragama menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan, rencana, program dan anggaran di bidang kerukunan umat beragama;
b. pelaksanaan program di bidang pembinaan lembaga kerukunan agama dan lembaga keagamaan, harmonisasi umat beragama, dan bimbingan masyarakat Konghucu;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kerukunan umat beragama;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kerukunan umat beragama; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Koreksi Anda
