Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Bagian Penyusunan Naskah dan Pelaporan Pelaksanaan Kebijakan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan naskah rapat pimpinan; b. penyiapan monitoring pelaksanaan kebijakan; dan c. penyiapan penyusunan pelaporan pelaksanaan kebijakan.
Koreksi Anda