Koreksi Pasal 78
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Bagian Penyusunan Naskah dan Pelaporan Pelaksanaan Kebijakan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan naskah rapat pimpinan;
b. penyiapan monitoring pelaksanaan kebijakan; dan
c. penyiapan penyusunan pelaporan pelaksanaan kebijakan.
Koreksi Anda
