Koreksi Pasal 142
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara.
Koreksi Anda
