Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 146

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Pendidikan Madrasah mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, evaluasi, dan pengawasan pendidikan madrasah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 146 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id