Koreksi Pasal 632
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 631, Subdirektorat Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan anak usia dini,dasar dan menengah agama Buddha;
b. pelaksanaan program di bidang pendidikan anak usia dini, dasar dan menengah agama Buddha yang meliputi pengembangan kurikulum dan evaluasi, ketenagaan, sarana dan prasarana, serta pembinaan dan kesiswaan;
c. penyusunan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standdar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan anak usia dini, dasar dan menengah agama Buddha;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan anak usia dini, dasar dan menengah agama Buddha;
Koreksi Anda
