Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 93

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Bagian Perancangan Peraturan dan Keputusan Menteri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rancangan peraturan dan keputusan menteri; dan b. urusan tata usaha dan rumah tangga.
Koreksi Anda