Koreksi Pasal 93
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Bagian Perancangan Peraturan dan Keputusan Menteri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rancangan peraturan dan keputusan menteri; dan
b. urusan tata usaha dan rumah tangga.
Koreksi Anda
