Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 279

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Perizinan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang perizinan penyelenggaraan ibadah haji khusus. (2) Seksi Akreditasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang akreditasi penyelenggaraan ibadah haji khusus. (3) Seksi Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pengawasan penyelenggaraan ibadah haji khusus.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 279 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id