Koreksi Pasal 279
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Perizinan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang perizinan penyelenggaraan ibadah haji khusus.
(2) Seksi Akreditasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan
norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang akreditasi penyelenggaraan ibadah haji khusus.
(3) Seksi Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pengawasan penyelenggaraan ibadah haji khusus.
Koreksi Anda
