Koreksi Pasal 84
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Evaluasi Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan evaluasi kinerja organisasi di lingkungan kementerian.
(2) Subbagian Penyelesaian Hasil Pengawasan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan penyelesaian administrasi hasil audit Inspektorat Jenderal dan pengawasan melekat.
(3) Subbagian Penyelesaian Hasil Pengawasan Eksternal mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan penyelesaian administrasi hasil pengawasan Badan Pengawasan Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan pengaduan masyarakat.
Koreksi Anda
