Koreksi Pasal 148
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Direktorat Pendidikan Madrasah terdiri atas:
a. Subdirektorat Kurikulum dan Evaluasi;
b. Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
c. Subdirektorat Sarana dan Prasarana;
d. Subdirektorat Kelembagaan;
e. Subdirektorat Kesiswaan; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
