Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 148

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Direktorat Pendidikan Madrasah terdiri atas: a. Subdirektorat Kurikulum dan Evaluasi; b. Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan; c. Subdirektorat Sarana dan Prasarana; d. Subdirektorat Kelembagaan; e. Subdirektorat Kesiswaan; dan f. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 148 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id