Koreksi Pasal 553
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan program dan anggaran, pengembangan sistem informasi, serta penyusunan pelaporan dan evaluasi program di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu.
Koreksi Anda
