Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 147

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, Direktorat Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan operasional pendidikan madrasah: Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan; b. pelaksanaan program pendidikan madrasah yang meliputi pengembangan kurikulum, sarana prasarana, tenaga pendidik dan kependidikan, kelembagaan, dan kesiswaan; c. penyusunan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan madrasah; d. pemberian bimbingan teknis, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan madrasah; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Koreksi Anda