Koreksi Pasal 147
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, Direktorat Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan operasional pendidikan madrasah: Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan;
b. pelaksanaan program pendidikan madrasah yang meliputi pengembangan kurikulum, sarana prasarana, tenaga pendidik dan kependidikan, kelembagaan, dan kesiswaan;
c. penyusunan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan madrasah;
d. pemberian bimbingan teknis, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan madrasah; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Koreksi Anda
