Koreksi Pasal 620
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Direktorat Urusan dan Pendidikan agama Buddha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standarisasi dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang urusan dan pendidikan agama Buddha.
Koreksi Anda
