Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 620

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Urusan dan Pendidikan agama Buddha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standarisasi dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang urusan dan pendidikan agama Buddha.
Koreksi Anda