Koreksi Pasal 691
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 690, Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan perencanaan program dan anggaran;
b. pengembangan sistem informasi; dan
c. penyusunan pelaporan dan evaluasi program.
Koreksi Anda
