Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 741

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Pelayanan Administrasi, Evaluasi, dan Pelaporan Hasil Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi, evaluasi, pelaporan, dan publikasi hasil penelitian dan pengembangan di bidang lektur dan khazanah keagamaan.
Koreksi Anda