Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 714

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 713, Penelitian dan Pengembangan Hubungan Antar Umat Beragama menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, program dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang Hubungan Antar Umat Beragama; dan b. pelaksanaan program penelitian dan pengembangan di bidang aliran dan pelayanan keagamaan.
Koreksi Anda