Koreksi Pasal 714
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 713, Penelitian dan Pengembangan Hubungan Antar Umat Beragama menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, program dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang Hubungan Antar Umat Beragama; dan
b. pelaksanaan program penelitian dan pengembangan di bidang aliran dan pelayanan keagamaan.
Koreksi Anda
