Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Sekretariat Jenderal terdiri atas: a. Biro Perencanaan; b. Biro Kepegawaian; c. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara; d. Biro Organisasi dan Tata Laksana; e. Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri; dan f. Biro Umum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id