Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Kepegawaian;
c. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara;
d. Biro Organisasi dan Tata Laksana;
e. Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri; dan
f. Biro Umum.
Koreksi Anda
