Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 505

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran dan Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan anggaran dan perbendaharaan di lingkungan Direktorat Bimbingan Masyarakat Katolik. (2) Subbagian Verifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan verifikasi di lingkungan Direktorat Bimbingan Masyarakat Katolik. (3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Bimbingan Masyarakat Katolik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 505 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id