Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pengelolaan Data Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, pengelolaan, dan analisis data kepegawaian.
(2) Subbagian Sistem Informasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan sistem informasi kepegawaian.
(3) Subbagian Tata Naskah mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan tata naskah kepegawaian.
Koreksi Anda
