Koreksi Pasal 809
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya serta menyampaikan laporan kepada atasannya masing-masing.
Koreksi Anda
