Koreksi Pasal 577
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 576, Subdirektorat Penyuluhan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang penyuluhan;
b. pelaksanaan program di bidang penyuluhan yang meliputi pengembangan program penyuluhan dan pembinaan penyuluh agama Hindu;
c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyuluhan;
dan
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyuluhan agama Hindu;
Koreksi Anda
