Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 577

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 576, Subdirektorat Penyuluhan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang penyuluhan; b. pelaksanaan program di bidang penyuluhan yang meliputi pengembangan program penyuluhan dan pembinaan penyuluh agama Hindu; c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyuluhan; dan d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyuluhan agama Hindu;
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 577 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id