Koreksi Pasal 633
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah terdiri atas:
a. Seksi Kurikulum dan Evaluasi; dan
b. Seksi Ketenagaan dan Kesiswaan.
Koreksi Anda
