Koreksi Pasal 682
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha Inspektorat mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat Investigasi.
Koreksi Anda
