Koreksi Pasal 356
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355, Subdirektorat Pemberdayaan Kantor Urusan Agama menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan kantor urusan agama;
b. pelaksanaan program di bidang pemberdayaan kantor urusan agama yang meliputi pembinaan sarana dan prasarana, pembinaan keluarga sakinah, dan pengembangan sistem informasi perkawinan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pemberdayaan kantor urusan agama;dan
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemberdayaan kantor urusan agama.
Koreksi Anda
