Koreksi Pasal 511
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 510, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha;
b. penyiapan pelaksanaan urusan rumah tangga; dan
c. penyiapan pengelolaan perlengkapan dan barang milik/kekayaan negara.
Koreksi Anda
