Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 727

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal terdiri atas: a. Subbidang Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal; dan b. Subbidang Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Nonformal dan Informal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 727 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id