Koreksi Pasal 727
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Bidang Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal terdiri atas:
a. Subbidang Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal; dan
b. Subbidang Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Nonformal dan Informal.
Koreksi Anda
