Koreksi Pasal 94
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Bagian Perancangan Peraturan dan Keputusan Menteri terdiri atas:
a. Subbagian Perancangan Peraturan Menteri;
b. Subbagian Perancangan Keputusan Menteri; dan
c. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
