Koreksi Pasal 264
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan pelayanan urusan tata usaha di lingkungan Sekretariat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
(2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyiapan pelayanan urusan rumah tangga di lingkungan Sekretariat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
(3) Subbagian Perlengkapan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan perlengkapan dan barang milik/kekayaan negara pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Koreksi Anda
