Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 393

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengembangan Seni Budaya Islam terdiri atas: a. Seksi Pembinaan Seni Keagamaan; b. Seksi Pelestarian Budaya Keagamaan; dan c. Seksi Pustaka dan Museum Keagamaan.
Koreksi Anda