Koreksi Pasal 393
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengembangan Seni Budaya Islam terdiri atas:
a. Seksi Pembinaan Seni Keagamaan;
b. Seksi Pelestarian Budaya Keagamaan; dan
c. Seksi Pustaka dan Museum Keagamaan.
Koreksi Anda
