Koreksi Pasal 762
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 761, Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan anggaran pendidikan dan pelatihan pendidik dan tenaga kependidikan serta tenaga pelayanan keagamaan; dan
b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pendidik dan tenaga kependidikan serta tenaga pelayanan keagamaan.
Koreksi Anda
