Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 762

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 761, Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan anggaran pendidikan dan pelatihan pendidik dan tenaga kependidikan serta tenaga pelayanan keagamaan; dan b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pendidik dan tenaga kependidikan serta tenaga pelayanan keagamaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 762 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id