Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Biro Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan penataan organisasi; b. pelaksanaan urusan penataan tata laksana; c. penyusunan naskah dan pelaporan pelaksanaan kebijakan; dan d. pelaksanaan evaluasi kinerja organisasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 67 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id