Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Biro Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan penataan organisasi;
b. pelaksanaan urusan penataan tata laksana;
c. penyusunan naskah dan pelaporan pelaksanaan kebijakan; dan
d. pelaksanaan evaluasi kinerja organisasi.
Koreksi Anda
